Tampilkan postingan dengan label KASUS EKONOMI AKUNTANSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KASUS EKONOMI AKUNTANSI. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Juni 2016

SOLUSI KASUS PANAMA PAPER (TAX AMNESTY/REFORMASI PAJAK)

SOLUSI KASUS PANAMA PAPER
JIKA DIHUBUNGKAN DENGAN TAX AMNESTY

Kita telah mengetahui kalau pemerintah akan melakukan reformasi kebijakan dalam perpajakan secara simultan dari tahun 2016 hingga tahun 2017. Tahun 2016 dimulai dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kemudian di tahun-tahun berikutnya akan dilanjutkan dengan RUU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam revisi mengenai UU KUP tahun ini, pemerintah akan menambahkan aturan mengenai tax amnesty. Apa itu tax amnesty? Dan mengapa pemerintah akan menambahkan aturan mengenai tax amnesty?
Secara sederhana, tax amnesty berarti pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Pemerintah rencananya akan menurunkan pajak PPh Badan dari 25 persen menjadi 18%.
Kasus panama paper ini berkaitan dengan Tax Amnesty. Merurut pemerintah pemberlakukan tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri. Selain itu, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi Wajib Pajak baru Indonesia yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara Indonesia.
Sebelum kasus panama paper ini terkuak publik, sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa ada banyak perusahaan atau orang-orang kaya yang secara sengaja mendirikan Special Purpose Vehicle (SPV) di negara-negara kecil bebas pajak (tax haven) seperti British Virgin Island, Seychelles, Cayman Island, dan sebagainya, dengan tujuan tentu untuk menghindari pembayaran pajak di negara asal. Hal ini dilakukan dengan cara memindahkan pendapatan/aset tertentu dari perusahaan di Indonesia ke Special Purpose Vehicle (SPV) yang telah terdaftar di Negara tax haven tersebut, sehingga otomatis pendapatan yang dipindahkan itu menjadi bebas pajak.
Hal ini juga terkait dengan perusahaan yang merugi tetapi masih bisa beroperasi. Di Indonesia, banyak perusahaan yang dalam laporan keuangannya menyatakan bahwa perusahaan tersebut merugi, hal ini tentu akan membuat perusahaan tersebut tidak dikenai pajak oleh pemerintah. Akan tetapi, mengapa persahaan yang dalam kenyataannya merugi tapi masih bisa beroperasi secara normal? Hal ini membuktikan bahwa sebenarnya perusahaan tersebut tidaklah merugi, akan tetapi sebagian aset/pendapatnya dipindahkan ke Special Purpose Vehicle (SPV) di luar negeri. Jadi, SPV ini layaknya rekening bank yang dibuka diluar negeri, meskipun dana yang disimpan berlokasi jauh dari negara asal tapi uang yang ada pada SPV akan tetap bisa digunakan dan dicairkan kapan saja menggunakan kartu ATM yang dimilikinya. Kejadian ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi di seluruh dunia.
Penerapan tax amnesty sebenarnya sudah lama direncanakan pemerintah, akan tetapi pelaksanaanya masih mengalami hambatan dan harus didukung oleh landasan hukum yang jelas. Nah, beriringan dengan terkuaknya kasus panama paper ini, pemerintah mengusulkan akan memberlakukan tax amnesty. Usulan ini sedang dalam tahap analisis oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apakah disetujui atau tidak.
Jika tax amnesty ini disetujui, maka perusahaan dengan kriteria tertentu dapat melaporkan dan membayar tunggakkan pajaknya tanpa bunga atau denda. Kebijiakan ini dipandang akan mendorong penerimaan pajak di Indonesia.
Akan tetapi, di satu sisi Rancangan Undang Undang Tax Amnesty dipandang melegalkan kejahatan. Pemerintah semestinya melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pengemplang pajak yang menempatkan dananya diluar. Tidak malah memberi pengampunan kepada para pengemplang pajak tersebut.
Jadi tidak hanya sekedar pemberian pengampunan pajak untuk menggenjot penerimaan pajak, Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah dalam hal ini, seperti:
1.     Memanggil seluruh daftar nama warga negara Indonesia yang menyembunyikan dananya diluar, baik yang namanya tercantum di panama paper ataupun di tempat lain.
2.   Memeriksa laporan pajak yang bersangkutan dan menyerahkan tagihan pajak baru atas dana yang mereka simpan diluar.
3.      Melakukan penyelidikan asal usul dana tersebut, sumber dananya dari mana? legal atau illegal? Halal atau haram? Hasil kejahatan atau tidak? Jadi tidak asal memberikan pengampunan pajak kepada perusahaan yang tidak jelas asal-usul sumber dananya.
4.      Menyurati negara dan bank tempat menyimpan dana tersebut untuk membekukan dana tersebut karena patut diduga bersumber dari kejahatan keuangan atau kejahatan lainnya.
5.    Menuntut para pengemplang pajak tersebut secara hukum, dan jika terbukti maka atas keputusan pengadilan dana itu harus dikembalikan kepada negara.



Created By : MEITY ISANTY (FE-UNJ 2013)

DAMPAK KASUS PANAMA PAPER TERHADAP INDONESIA

DAMPAK PANAMA PAPER BAGI INDONESIA

Berkaitan dengan skandal panama paper yang mengguncang dunia, tidak hanya petinggi-petinggi luar negeri saja yang terlibat dan menerima dampak dari pembocoran panama paper tersebut. Akan tertapi, ada beberapa petinggi-petinggi dari Indonesia yang juga terlibat dalam kasus ini. Karena keterlibatan orang-orang Indonesia dalam Panama Paper, maka hal ini tertu akan berdampak pada Indonesia itu sendiri, khususnya sektor keuangan.
Berdasarkan dokumen Panama Papers yang bocor, terdapat 800-an orang Indonesia yang memiliki perusahaan offshore di negara surga bebas pajak. Perusahaan offshore ini lazim dipakai untuk menghindari pajak di dalam negeri. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pendirian perusahaan offshore bukan berarti illegal dan melanggar hukum, akan tetapi perusahaan offshore ini sering disalahmanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi mereka. Seperti untuk transaksi rahasia illegal, penyembunyian aset untuk penghindaran pajak, dan untuk mencuci atau membersihkan asal usul perolehan harta kekayaan seseorang dari suatu tindak pidana sehingga harta kekayaan berubah status, menjadi alat pembayaran yang sah (praktik money laundring).
Sebelumnya kita review dulu, mengapa banyak orang Indonesia yang lebih memilih menanamkan aset/hartanya di negara bebas pajak, daripada di negaranya sendiri?
  1. Dengan menyimpan uang di luar negeri, maka pemilik tersebut tidak perlu membayar pajak kepada negaranya. Mereka akan memilih menyimpan asetnya di luar negeri yang menawarkan tarif pajak yang sangat rendah atau bahkan mungkin bebas pajak (nol persen).
  2. Dengan menyimpan uang di luar negeri, maka para wajib pajak akan merasa memperoleh rasa aman dengan terlindunginya dana mereka. Karena umumnya dana yang tersimpan itu berbentuk portofolio keluarga atau sekadar perusahaan bayangan saja. Selain itu, perusahaan jasa keuangan luar negeri juga memberikan kompensasi yang lumayan besar, hal ini membuat para wajib pajak tertarik menyimpan uangnya di luar negeri dalam jumlah yang sangat besar.
  3. Di negara Indonesia, belum ada aturan yang komprehensif mengenai boleh atau tidaknya menyimpan uang di luar negeri sehingga peluang ini dapat dipakai oleh para wajib pajak untuk menyimpan uang di luar negeri. Tetapi, tindakan tersebut jelas sangat tidak etis. Sebab, hasil dana yang diperoleh mereka sebenarnya sebagian besar berasal dari pendapatan mereka di dalam negeri. Jadi, seharusnya mereka membayar pajak di Indonesia, bukan malah menghindar ataupun membayar pajak rendah di negeri orang.
  4. Mudahnya menggunakan jasa pendirian perusahaan offshore, membuat siapapun (perseorangan/perusahaan) akan sangat tertarik mendirikan perusahaan offshore untuk menjalankan usahanya, membantu upaya untuk menghindari pajak, penyembunyian aset ataupun pencucian uang.
Karena hal-hal ini lah Indonesia menjadi dirugikan. Kerugian tersebut dapat mencapai hingga miliaran dollar Amerika Serikat. Dan secara hukum jelas tindakan penghindaran pajak ini melanggar hukum, karena seharusnya perseorangan/perusahaan yang menyimpan dananya di luar negeri semestinya wajib melaporkan transaksi dananya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dengan terkuaknya dokumen panama paper ke publik, hal ini membuat Menteri Keuangan Indonesia (Bambang Brodjonegoro) angkat bicara. Dia menghimbau kepada orang-orang Indonesia yang namanya tercantum dalam dokumen panama paper untuk bisa merepatriasi dananya yang ada di luar negeri. Orang-orang tersebut harus secara sukarela memulangkan aset yang ditanam di luar negeri kembali ke Indonesia. Pemerintah akan menelurusi aset-aset milik orang Indonesia yang belum pernah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pajak.
Akan tetapi, disisi lain ketika pemerintah akan menerima guyuran dana yang ditarik dari luar negeri, pemerintah Indonesia juga harus melakukan berbagai upaya agar uang yang ditarik itu tidak berdampak negatif terhadap Indonesia. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek. Misalnya saja :
  1. Perekonomian akan dalam keadaan berbahaya jika banyak uang yang pulang sekaligus ke Indonesia.
  2. Dengan keadaan ini, perbankan Indonesia harus melakukan penyesuaian terhadap suku bunga, seperti dengan menurunkan suku bunga, karena jika suku bunga turun terlalu cepat akan sangat berbahaya dan bank pun bisa kolaps.
  3. Karena banyaknya valas yang akan kembali ke Indonesia, maka rupiah akan sangat menguat tajam. Hal ini dikhawatirkan akan melemahkan daya saing produk ekspor Indonesia
  4. Jika memang perusahaan/perseorangan tersebut mau mendirikan perusahaan baru di Indonesia, prosesnya masih ribet dan panjang.
  5. Jika mereka ingin membeli saham di pasar modal ataupun membeli obligasi resikonya akan sangat besar, hal ini dikarenakan tidak semua perseorangan/perusahaan yang memiliki banyak uang itu mengerti tentang tatacara penanaman modal.
Maka dari itu, pemerintah harus mempersiapkan kebijakan terkait dampak dari kepulangan uang tersebut ke Indonesia. Karena Indonesia tidak bisa menampung uang banyak-banyak sekaligus, mau diapakan uang itu nanti? Mau imbal hasil seperti apa?
Meskipun pemerintah menyatakan telah siap menampung dana pulang kampung tersebut, dan akan mengalirkannya ke sejumlah instrument keuangan seperti Surat Utang Negara (SUN), Obligasi perusahaan plat merah, deposito satu tahun, dan lain sebagainya. Namun hal tersebut tidak boleh lepas dari evaluasi dan pengamatan pemerintah, supaya perekonomian Indonesia tidak terganggu kedepannya.
Dan ketika pemerintah telah berhasil menarik dananya kembali, maka tentunya negara tempat uang itu ditarik pasti tidak akan tinggal diam, karena jika dana tersebut ditarik maka akan mengganggu perekonomian negara tersebut. Maka mereka mungkin akan melakukan kebijakan yang membuat investornya tetapi stay disana. Ini yang juga harus diperhatikan.
Niat pemerintah sudah bagus, hal ini tentu untuk menggenjot perekonomian Indonesia, dengan adanya dana yang kembali ke Indonesia maka tentunya akan berdampak baik kedepannya tetapi harus bertahap tidak bisa instan dan tentunya tidak lepas dari pengawasan pemerintah. Dengan adalan repatriasi dana ke Indonesia, maka kedepannya:
1. Penerimaan pajak Indonesia meningkat, sehingga pembangunan infrastruktur, yang sedang berlangsung akan lebih baik lagi.
2. Indonesia akan kebanjiran ‘dana asing’ yang sejatinya merupakan dana milik orang Indonesia sendiri, dimana sebagian diantaranya pasti ikut masuk ke stock market, dan itu akan mendorong kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
3. Proses pendirian perusahaan dan investasi akan terus dipermudah untuk mengakomodir masuknya dana dari luar negeri, dan pendirian usaha tentunya akan menarik tenaga kerja, sehingga ekonomi akan berputar secara keseluruhan, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi itu sendiri.


Created By : MEITY ISANTY (FE-UNJ 2013)

PENYEBAB KASUS PANAMA PAPER

PENYEBAB TERUNGKAPNYA KASUS PANAMA PAPER
APA YANG TERJADI DALAM KASUS PANAMA PAPER

Baru-baru ini media dunia dikejutkan dengan bocoran data keuangan terbesar pada abad ini atau mungkin bisa dikatakan terbesar sepanjang sejarah, karena dokumen yang dibocorkan ini ukurannya mengalahkan Wikileaks Cablegate (1,7 GB), Offshore Leaks (260 GB), Lux Leaks (4 GB), dan Swiss Leaks (3,3 GB). Lalu seberapa besar data bocoran tersebut?
Kasus ini bermula saat ada seorang “anonim” memberikan data dokumen kepada surat kabar di Jerman bernama Süddeutsche Zeitung pada bulan Agustus 2015 dan International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Surat Kabar ini mulai menerima material dokumen dalam jumlah besar, dan dalam kurun waktu satu tahun, mereka memperoleh data berukuran 2,6 terabita berisi dokumen Mossack Fonseca tentang 214.488 perusahaan luar negeri milik pejabat pemerintahan. Bocoran ini terdiri dari 11,5 juta dokumen yang dibuat antara tahun 1970-an dan akhir 2015 oleh Mossack Fonseca. Dokumen ini kemudian disebarkan dan dianalisis oleh kurang lebih 400 wartawan di 107 organisasi media di lebih dari 80 negara.
Pada tanggal 3 April 2016, dokumen-dokumen ini mulai diungkapkan ke publik oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) yang merupakan organisasi wartawan global yang berbasis di Washington, Amerika Serikat. ICIJ merilis dan mempublikasikan laporan investigasi mengenai kebocoran dokumen finansial berskala luar biasa, yang mengungkap perusahaan di kawasan bebas pajak (offshore) milik orang-orang kaya diseluruh dunia. Laporan ini berjudul “The Panama Papers”. Dan dalam edisi bahasa Indonesia, laporan ini diberi berjudul “Jejak Korupsi Global dari Panama” yang dipublikasikan oleh Tempo.

Dokumen-dokumen yang dibocorkan oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) ini meliputi :
a.       Transaksi rahasia keuangan para pimpinan politik dunia
b.      Skandal global
c.      Data detil mengenai perjanjian keuangan tersembunyi oleh para pengemplang dana, pengedar obat-obatan terlarang, miliarder, selebriti, bintang/atlit olahraga, dan lainnya.
Data tersebut meliputi email, laporan keuangan, paspor, rahasia perusahaan yang menampilkan rekening rahasia para pemilik bank dan perusahaan di 21 wilayah atau yuridiksi bebas pajak (offshore), termasuk Nevada, Hong Kong, dan British Virgin Islands.
Bocornya dokumen ini membuat publik bisa melihat bagaimana dunia offshore bekerja, mulai dari uang gelap yang mengalir secara rahasia, hal ini mendorong lahirnya modus kriminalitas dan merampok uang-uang negara dari pajak yang tidak dibayarkan.
Memang tidak semua jasa yang ditawarkan perusahaan offshore itu melanggar hukum, ini jika digunakan oleh warga negara yang taat hukum. Namun kenyataannya, dokumen panama ini menunjukkan sisi buruk dari perusahaan offshore, hal ini bisa dilihat dari bank, kantor pengacara dan pelaku dunia usaha kerap tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan klien mereka tidak terlibat korupsi, pelarian pajak atau kegiatan kriminal lainnya. Pendirian perusahaan offshore sering disalahmanfaatkan.

Dokumen panama ini mengungkapkan banyak sekali temuan-temuan praktek illegal yang merugikan negara dan kejahatan di perusahaan-perusahaan yang sengaja didirikan di yuridiksi asing (offshore), misalnya saja :
  1. Dokumen Panama Papers mengungkapkan keberadaan perusahaan offshore yang dikendalikan perdana menteri dari Islandia dan Pakistan, Raja Arab Saudi, dan anak-anak Presiden Azerbaijan. 
  2. Terdapat perusahaan gelap yang dikendalikan sedikitnya 33 orang dan perusahaan yang masuk daftar hitam pemerintah Amerika Serikat karena hubungan sebagian dari mereka dengan kartel narkoba Meksiko, organisasi teroris seperti Hezbollah atau terkoneksi dengan negara yang pernah mendapat sanksi internasional seperti Korea Utara dan Iran.
  3. Salah satu dari perusahaan gelap itu bahkan menyediakan bahan bakar untuk pesawat jet yang digunakan pemerintah Suriah untuk mengebom dan menewaskan ribuan warga negaranya sendiri.
  4. Dokumen Panama Paper mengungkapkan bagaimana bank, perusahaan dan sejumlah orang (kerabat) yang terkait dengan Presiden Rusia Vladimir Putin, bermanuver secara tertutup untuk memindahkan uang dalam jumlah besar. Pada satu transaksi, uang yang digerakkan mencapai US$ 200 juta. Kerabat-kerabat Putin ini mencoba menyamarkan pembayaran, memundurkan tanggal dokumen ke masa lalu (backdated). Hal ini menyebabkan memupuknya kekuasaan dan pengaruh di dalam industri media dan otomotif di Rusia.
  5. Dokumen Panama Paper mengungkapkan kalau Perdana Menteri Sigmundur David Gunnlaugsson dan istrinya secara rahasia memiliki firma offshore yang merupakan pemegang surat utang sebuah bank di negara ini yang bernilai miliaran dolar, pada saat Islandia dilanda krisis ekonomi.
  6. Mossack Foncesa juga berperan dalam Perdagangan berlian di Afrika, pasar lukisan dan barang seni lain berskala internasional, dan bisnis lain yang kerap bergerak di kegelapan.
  7. Mossack Foncesa juga melayani banyak keluarga kerajaan dan emir di Timur Tengah. Mereka membantu dua raja: Raja Mohammed VI dari Maroko dan Raja Salman dari Saudi Arabia.
  8. Dokumen Panama Paper mengungkapkan informasi mengenai seorang terpidana pencucian uang yang mengaku memberikan kontribusi sebesar US$ 50 ribu yang dipakai membayar perampok dalam skandal Watergate. Ada juga nama 29 miliuner yang termasuk daftar 500 orang terkaya dunia versi majalah Forbes. Tak ketinggalan ada pula nama Jackie Chan, bintang film ternama asal Cina, yang punya sedikitnya enam perusahaan di bawah pengelolaan Mossack Fonseca.
  9. Di Indonesia ada sekitar 800-an orang yang tercatat dalam panama paper. Mereka membuat perusahaan offshore untuk keperluan bisnisnya. Salahsatunya adalah pebisnis terkemuka yang kini tengah mencalonkan diri menjadi calon Gubernur DKI Jakarta yaitu Sandiaga Uno. 

Dokumen Panama Paper mengungkapkan beberapa skandal global, seperti :
  1. Kisah perampokan emas legendaris di Inggris
  2. Skandal suap di organisasi sepakbola dunia (FIFA). Ada catatan yang mengungkap bahwa firma hukum milik Juan Pedro, anggota Komisi Etik FIFA, memiliki relasi bisnis dengan tiga orang yang sudah didakwa terlibat dalam skandal suap FIFA, yaitu: Mantan Wapres FIFA Eugenio Figueredo dan ayah-anak Hugo dan Mariano Jinkis, yang dituduh menyuap FIFA untuk memenangkan hak siar semua pertandingan sepakbola di Amerika Latin. 


Dokumen Panama Paper ini juga menunjukkan bagaimana Mossak secara teratur menawarkan klien mereka untuk membuatkan dokumen dengan tanggal mundur (backdated documents) untuk membantu klien mereka mendapatkan keuntungan dari berbagai perjanjian bisnis mereka. Jasa semacam itu amat biasa ditawarkan Mossack Foncesa dengan bayaran US$ 8,75. 

Created By : MEITY ISANTY (FE-UNJ 2013)

APA ITU PANAMA PAPERS?

SEPUTAR PANAMA PAPERS

Apa itu Panama Paper ?
Panama Papers adalah kumpulan 11,5 juta dokumen rahasia yang dibuat oleh penyedia jasa perusahaan asal Panama, Mossack Fonseca. Dokumen ini berisi informasi rinci mengenai lebih dari 214.000 perusahaan luar negeri, termasuk identitas pemegang saham dan direkturnya. Rentang waktu dokumen ini dapat ditelusuri hingga tahun 1970-an. Dokumen ini berukuran sekitar 2,6 terabita.
Dokumen tersebut mencantumkan nama pemimpin lima negara, seperti Argentina, Islandia, Arab Saudi, Ukraina, dan Uni Emirat Arab, serta pejabat pemerintahan, kerabat dekat, dan teman dekat sejumlah kepala pemerintahan sekitar 40 negara lainnya, termasuk Brasil, Cina, Perancis, India, Malaysia, Meksiko, Malta, Pakistan, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, Suriah, dan Britania Raya. Sementara Amerika Serikat tidak ada karena Amerika Serikat sendiri memiliki beberapa negara bagian yang sudah dianggap sebagai surga pajak seperti Delaware, Nevada, dan Kepulauan Virgin.

Siapa itu Mossack Fonseca?
Mossack Fonseca adalah badan hukum dan penyedia jasa perusahaan asal Panama yang didirikan tahun 1977 oleh Jürgen Mossack dan Ramón Fonseca. Perusahaan ini menyediakan jasa pembentukan perusahaan di negara lain, pengelolaan perusahaan luar negeri, dan manajemen aset. Perusahaan ini memiliki lebih dari 500 karyawan di 40 negara. Badan ini beroperasi atas nama lebih dari 300.000 perusahaan yang kebanyakan terdaftar di Britania Raya atau surga pajak milik Britania.
Mossack Fonseca bekerja sama dengan lembaga-lembaga keuangan terbesar di dunia seperti Deutsche Bank, HSBC, Société Générale, Credit Suisse, UBS, danCommerzbank. Badan ini kadang membantu nasabah bank tersebut membangun struktur yang rumit sehingga kolektor pajak dan penyidik sulit melacak arus uang dari satu tempat ke tempat lain.

Apa itu perusahaan cangkang / perusahaan tempurung ?
Perusahaan tempurung (company shell) adalah sebutan bagi sebuah perusahaan aktif akan tetapi tampak seperti tidak terlihat mempunyai kegiatan usaha ataupun aset, perusahaan-perusahaan ini umumnya beroperasi selayaknya perusahaan penanaman modal investasi, pengambilalihan perusahaan atau bertindak selaku Offshore Financial Centres dan pada umumnya perusahaan ini menggunakan badan hukum di Bahamas Islands, Somer's Isles, British Virgin Islands, Channel Islands, dan Cayman Islands. Apabila di Inggris maka perusahaan-perusahaan ini dapat dilakukan pencatatan pada London Stock Exchange dalam skema Alternative Investment Market (AIM). Dan oleh beberapa pihak perusahaan-perusahaan ini dicurigai sebagai tempat persembunyian atas usaha perorangan atau organisasi perusahaan lainnya.
Perusahaan cangkang tidak selalu berasosiasi dengan usaha-usaha ilegal atau tidak sah, karena seringkali mereka berguna untuk startup yang potensial. Selain itu, mereka dapat bertindak sebagai penghindaran pajak untuk bisnis yang sah.
Fungsi penghindaran pajak inilah yang membuat perusahaan cangkang digunakan sebagai kendaraan untuk melakukan ‘manuver-manuver’ keuangan. Karenanya, terdapat firma-firma yang berlaku sebagai pembuat perusahaan cangkang. Keberadaannya biasanya terletak di negara-negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven countries) seperti Panama dan British Virgin Islands (BVI). Salah satunya adalah Mossack Fonseca.
Menurut Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, perusahaan cangkang sering disamakan dengan Conduit Company atau Special Purpose Vehicle (SPV) sehubungan dengan fungsi di atas.  Di Indonesia, perusahaan cangkang disebut juga sebagai perusahaan antara.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 258/PMK.03/2008. Perusahaan antara adalah perusahaan yang dibentuk untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Haven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.

Created by : Meity Isanty

ANALISIS KASUS ENRON COORPORATION LENGKAP

PROFIL ENRON COORPORATION
Enron Coorporation didirikan pada tahun 1985. Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Enron merupakan hasil merger antara perusahaan Houston Natural Gas dan InterNorth, sebuah perusahaan pipa di Nebraska. Pada saat itu, Enron dipimpin oleh Kenneth Lay sebagai CEO dan hanya berkecimpung dalam industri pipa gas.
Enron Coorporation yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang energi tersebut melakukan penjualan listrik dengan menggunakan harga pasar pada awal tahun 1990. Adanya hasil Kongres Amerika Serikat yang memutuskan untuk melakukan deregulasi penjualan gas alam telah menyebabkan Enron mengalami peningkatan pendapatan yang signifikan. Enron merupakan penjual gas alam terbesar pada tahun 1992 di Amerika Utara, kontrak penjualan gas Enron menghasilkan laba sebelum pajak sebesar $122 juta, dan merupakan penyumbang kedua terbesar dalam laba usaha perusahaan.
Dalam upaya untuk memperluas pertumbuhan bisnis perusahaan, Enron menerapkan strategi bisnis diversifikasi. Perusahaan tersebut memiliki dan mengoperasikan berbagai aset meliputi gas pipelines, electricity plants, pulp and paper plants, water plants, dan broadband services.
Perkembangan pesat Enron telah menyebabkan harga saham perusahaan tersebut mengalami kenaikan sebesar 311% dari awal tahun 1990 sampai akhir tahun 1998. Pada tahun 1999 harga saham mengalami kenaikan sebesar 56% dan pada tahun 2000 sebesar 87%.  Harga saham per lembar perusahaan adalah sebesar $83.13. Dari hasil survey majalah Fortune tentang “Most Admired Company”, Enron dinobatkan sebagai “the Most Innovative Company” di Amerika.


PROFIL KAP ARTHUR ANDERSEN
 KAP Arthur Andersen adalah perusahaan jasa akuntansi yang berbasis di Chicago, Illinois, Amerika Serikat. Perusahaan ini didirikan oleh Arthur Andersen pada tahun 1913.  Kantor Akuntan Publik tersebut termasuk dalam “The Big Five” bersama dengan Pricewaterhouse Coopers, Deloitte, Ernst & Young, dan KPMG. Arthur Andersen menjadi auditor eksternal Enron sekaligus konsultan manajemennya dengan bayaran $5 juta untuk biaya audit dan $50 juta untuk biaya konsultasi. Hal inilah yang menyebabkan konflik kepentingan ditubuh Arthur Andersen sendiri, karena pembayaran atas jasa yang dilakukannya terlampau besar, sehingga memunculkan kurangnya independensi dalam proses pengauditan laporan keuangan Enron. Sehingga, pada tahun 2002 perusahaan ini secara sukarela menyerahkan izin praktiknya sebagai Kantor Akuntan Publik setelah dinyatakan bersalah dan terlibat dalam skandal Enron dan menyebabkan 85.000 orang kehilangan pekerjaannya.


SKANDAL AKUNTANSI ENRON COORPORATION
Selama proses merger antara Houston Natural Gas dan Internorth, Enron Coorporation mempunyai hutang yang cukup besar. Tahun 1987 Enron memiliki hutang sampai dengan 75% dari nilai pasar saham.
Pemerintah US menghapuskan beberapa peraturan yang mengarahkan pada harga tetap energi. Dampaknya harga minyak menjadi berfluktuasi dan membuat pasar gas berisiko tinggi baik dari sisi pembeli maupun penjual. Produsen minyak yang kecil mengalami kesulitan dalam meningkatkan dana eksploitasi dan pengeboran karena adanya risiko pasar.  
Untuk mengatasi hutang tersebut, Kenneth Lay berkonsultasi pada Mc.Kinsey&Co. Mc.Kinsey pada saat itu menugaskan konsultannya Jeffrey Skilling. Tahun 1989, Kenneth Lay mempekerjakan Jeffrey Skilling untuk menjadi kepala departemen keuangan Enron.
Enron memiliki ide inovatif dengan memediasi antara pembeli dan penjual yang diharapkan dapat mengurangi risikonya. Enron menawarkan kontrak pada penjual untuk membeli minyak mereka dengan harga tetap dalam beberapa tahun dan kontrak pada pembeli dengan harga minyak yang sama ditambah nilai keuntungan untuk Enron.
Jeffrey Skilling kemudian memutuskan untuk mengaplikasikan ide perdagangan Enron ke komoditi lainnya. Ia membuat kontrak jangka panjang di bidang perlistrikan, batu bara, pulp kertas, alumunium, baja, obat-obatan, kayu, air, broadband, dan plastik. Diperhitungkan terdapat 1.800 produk yang ditangani.
Dengan menjadikan gas sebagai objek jual beli, Enron perlahan-lahan mulai bangkit. Selama perjalanan ini, Jeff Skilling diangkat sebagai COO Enron dan merekrut berbagai karyawan-karyawan yang unggul dalam future/derivative. Dalam perekrutan tersebut, Jeff Skilling merekrut Andrew Fastow tahun 1990, Andrew adalah seorang ahli keuangan, untuk membantu dalam menjalankan bisnis. Mereka meminta ijin pada komisi sekuritas dan perdagangan U.S. untuk menggunakan metode “nilai pasar” atas kontrak. Sehingga, yang dilaporkan adalah aset berdasarkan nilai pasar.
Enron mengalami permasalahan pada awalnya. Karena untuk memasuki banyak pasar perdagangan memerlukan sejumlah uang untuk membiayai infrastruktur, transportasi, gudang, dan pengiriman komiditas. Namun, jika Enron mengambil sejumlah hutang yang besar, kemungkinan akan membuat pembeli atau penjual menjadi ragu untuk bekerjasama. Tingginya hutang juga dapat mengakibatkan penurunan investasi dan memicu bank menarik dananya. Untuk mengatasi permasalahan, Enron mencoba mencari dana pinjaman tanpa melaporkannya dalam laporan keuangan.
Andrew Fastow membuat ide untuk menggunakan nilai kelebihan kontrak sebagai pendapatan. Andrew dan KAP Arthur Anderson bekerjasama dan menyiapkan serial limited partnership (perusahaan rekanan terbatas) yang disebut “Special Purpose Entities”.
Aturan akuntansi memungkinkan bahwa perusahaan dapat tidak mencantumkan special purpose entities pada laporan keuangan, asalkan terdapat suatu pihak yang dapat mengontrol penyelenggaraannya serta memiliki setidaknya 3 persen nilai special purpose entity.
Pada tahun 1999, Enron mendirikan 3 SPE yaitu Chewco Investment LP, LJM Cayman LP, dan LJM 2 Cp-Investment. Tahun 2000 Enron mengumumkan bahwa perusahaannya berhasil memperoleh pendapatan bersih setelah pajak sebesar $1.01 Milyar. Selanjutnya Enron menempatkan sahamnya sebesar $62 juta kedalam 3 SPE tersebut.  
Entitas untuk tujuan khusus ini kemudian mengajukan sejumlah besar hutang dengan saham Enron sebagai penjaminnya. Uang yang dipinjam ini diakui sebagai pembelian nilai lebih kontrak dan dicatat sebagai uang “pendapatan penjualan” meskipun sebenarnya adalah hutang. Entitas ini juga mengambil alih sejumah besar hutang Enron. Andrew Fastow juga nama fiktif seperti “Chewco, Jedi, Talon, Condor, dan Raptor” dan yang lainnya dengan membayarkan milyar-an dolar sebagai gaji dan pendapatan atas 3 persen kepemilikan entitas.
Karena tidak dilaporkan, maka pemegang saham percaya bahwa Enron tidak mengalami lonjakan hutang. Mereka juga percaya bahwa Enron menghasilkan lagi yang baik serta mengalami peningkatan tiap tahunnya.
Sheron Wattkins, wakil presiden yang bekerja di Enron mulai 1993. Dia menyadari bahwa meskipun harga saham cukup tinggi sehingga nilai lebih dapat digunakan untuk menutupi hutang entitas khusus, namun ia tahu bahwa ketika harga saham turun akan memicu tidak solvabelnya entitas dan mengembalikan hutang pada laporan keuangan Enron.
Setelah pertengahan tahun 2001, harga saham Enron menurun dari nilai tertingginya $80 per saham. Akuntan Enron berusaha menarik kembali hutang dan aset pada entitas khusus. Sheron Watkins khawatir akan peningkatan risiko.
Pada Juli 2001 harga saham jatuh ke nilai $47 per saham. Jeffrey Skilling secara tiba-tiba mengundurkan diri sebagai president dan CEO dengan alasan pribadi. Sherron Watikins pada 22 Agustus secara pribadi menemui Kenneth Lay dan bagian hukum dan mengirimkan enam halaman surat yang menjelaskan ketidakberesan terkait entitas khusus dan memperingatkan mereka yang kemudian ia sebut kecurangan akuntansi the worst accounting fraud I had ever seen. Namun demikian Lay dan pengacaranya hanya diam saja. Ia malah mengumumkan pada pekerja dan investor bahwa pertumbuhan Enron di masa mendatang baik, dan menganjurkan pada investor untuk terus menanamkan saham di Enron.
Lebih parahnya lagi, Kenneth Lay dan eksekutif lainnya menjual secara diam-diam saham mereka. Sheron Watkins juga mengontak temannya di Arthur Anderson untuk mendiskusikan permasalahannya pada kepala auditor, namun tidak dilakukan temannya itu.
Ketika Watkins berusaha agar perusahaan mengambil tindakan, saham Enron terus merosot. Pada 12 Oktober 2001, Enron mengumumkan mengambil alih hutang dan aset entitas khusus, hal ini menurunkan $544 juta atas laba dan mengurangi nilai ekuitas pemegang saham dengan $1.2 milyar. Seminggu berikutnya, 22 Oktober, komisi sekuritas mengumumkan akan menginvestigasi entitas tujuan khusus Enron. Hari berikutnya, Andrew Fastow diberhentikan.
Pada tanggal 8 November 2001, Enron mengumumkan akan melaporkan ulang semua laporan keuangan sejak tahun 1997. Laporan ulang tersebut diperkirakan menurunkan ekuitas pemegang saham sebesar $2.1 milyar dan meningkatkan hutang $2.6 juta.
Sehingga terjadinya penurunan nilai rating investasi perusahaan yang disebabkan hutangnya yang terlalu besar, yang sebelumnya tidak tercatat dalam neraca (off balance sheet) kemudian diklasifikasikan ulang sehingga tercatat dalam neraca (on balance sheet). Hutangnya tidak hanya sebesar $13 juta tetapi bertambah hingga sebesar $38 juta. Klasifikasi ulang dilakukan karena terdapat banyak special purpose entity (SPEs) dan kerjasama yang tidak tercatat dalam neraca yang memiliki banyak hutang. Sehingga terjadi ketidakcocokan saat dilakukan konsolidasi ulang yang kemudian menyebabkan nilai ekuitas perusahaan jatuh.
Dibandingkan dengan harga saham Enron pada bulan Agustus 2000 yang masih berharga US$ 90 per lembar, jatuh hingga tidak lebih dari US$ 45 sen. Artinya harga saham Enron terjungkal hingga tinggal satu per dua ratus, dan perusahaan kolaps atas kebangkrutan.
Simpanan dana pensiun $1 miliar milik 7.500 karyawan amblas karena manajemen Enron menanamkan dana tabungan karyawan untuk membeli sahamnya sendiri. Pelaku pasar modal kehilangan US$ 32 miliar. Enron Memanipulasi angka-angka laporan keuangan agar tampak menarik di mata investor dan dianggap memiliki kinerja yang baik. Tak tanggung-tanggung, manajemen Enron telah menggelembungkan (mark up) pendapatannya sebesar US$ 600 juta, dan telah menyembunyikan utangnya sebesar US$ 1,2 miliar dengan teknik off-balance sheet.


KETERLIBATAN KAP ARTHUR ANDERSEN
KAP Arthur Andersen selain mengaudit laporan keuangan Enron, juga sebagai konsultan manajemen Enron. Ketika Andrew Fastow membuat ide untuk menggunakan nilai kelebihan kontrak sebagai pendapatan. KAP Arthur Anderson bekerjasama dan menyiapkan serial limited partnership yang disebut Special Purpose Entities.
Entitas untuk tujuan khusus ini kemudian mengajukan sejumlah besar hutang dengan saham Enron sebagai penjaminnya. Uang yang dipinjam ini diakui sebagai pembelian nilai lebih kontrak dan dicatat sebagai uang “pendapatan penjualan” meskipun sebenarnya adalah hutang. Entitas ini juga mengambil alih sejumah besar hutang Enron.
Para pemegang saham percaya bahwa Enron tidak mengalami lonjakan hutang, karena hal ini tidak dilaporkan ke publik. Mereka percaya bahwa Enron menghasilkan lagi yang baik dan mengalami peningkatan tiap tahunnya. Hal ini juga dikuatkan dengan pernyataan KAP Arthur Anderson bahwa laporan Enron adalah akurat.
Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
Melakukan mark up pada pendapatan dan menyembunyikan utangnya senilai itu tentu tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Diperlukan keahlian “akrobatik” yang tinggi dari para professional yang bekerja pada atau disewa oleh Enron untuk menyulap angka-angka. Auditor Enron, KAP Arthur Andersen kantor Huston (Kantor Akuntan Publik kelas dunia), dipersalahkan karena ikut membantu proses rekayasa keuangan tingkat tinggi itu, sehingga manipulasi ini telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Perlu diketahui, Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan outsourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan, hal ini dapat dilihat dari :
1.      Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
2.      Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
3.      Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.

Lebih jelasnya, pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
Salah seorang eksekutif Enron (Sherron Watkins) di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001.
CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta.
Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron sehingga terjadi penghambatan terhadap proses peradilan.


AKHIR DARI KASUS ENRON & KAP ANDERSEN
Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika. KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru. Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen mengundurkan diri dari jabatannya.
Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron. Tanggal 9 April 2002 Jeffrey mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.

Setelah Kasus Enron terkuak oleh publik, hal ini menyebabkan dicabutnya izin KAP Arthur Andersen oleh Otoritas Keuangan Amerika Serikat. Dan tidak lama setelah kasus ini, terjadi juga kasus serupa seperti Tyco, Global Crossing, WorldCom, Xerox Corp, dll. Yang mana semua kejadian tersebut mencemarkan nama baik profesi akuntan public yang seharusnya independen. Atas dasar tersebut, Parlemen Amerika Serikat pada tanggal 23 Januari 2001 mengeluarkan ketentuan di bidang jasa akuntan publik yang terkenal sebagai Sarbanes Oxley Act.  

Created By : MEITY ISANTY