SOLUSI
KASUS PANAMA PAPER
JIKA
DIHUBUNGKAN DENGAN TAX AMNESTY
Kita
telah mengetahui kalau pemerintah akan melakukan reformasi kebijakan dalam
perpajakan secara simultan dari tahun 2016 hingga tahun 2017. Tahun 2016
dimulai dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan, kemudian di tahun-tahun berikutnya akan dilanjutkan dengan RUU
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam revisi mengenai UU KUP tahun ini,
pemerintah akan menambahkan aturan mengenai tax amnesty. Apa itu tax amnesty?
Dan mengapa pemerintah akan menambahkan aturan mengenai tax amnesty?
Secara
sederhana, tax amnesty berarti pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan
pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak
memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan
tarif lebih rendah. Pemerintah rencananya akan menurunkan pajak PPh Badan dari
25 persen menjadi 18%.
Kasus
panama paper ini berkaitan dengan Tax Amnesty. Merurut pemerintah pemberlakukan
tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan
di luar negeri. Selain itu, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di
luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi Wajib Pajak baru
Indonesia yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara
Indonesia.
Sebelum
kasus panama paper ini terkuak publik, sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa
ada banyak perusahaan atau orang-orang kaya yang secara sengaja mendirikan
Special Purpose Vehicle (SPV) di negara-negara kecil bebas pajak (tax haven)
seperti British Virgin Island, Seychelles, Cayman Island, dan sebagainya,
dengan tujuan tentu untuk menghindari pembayaran pajak di negara asal. Hal ini
dilakukan dengan cara memindahkan pendapatan/aset tertentu dari perusahaan di
Indonesia ke Special Purpose Vehicle (SPV) yang telah terdaftar di Negara tax
haven tersebut, sehingga otomatis pendapatan yang dipindahkan itu menjadi bebas
pajak.
Hal
ini juga terkait dengan perusahaan yang merugi tetapi masih bisa beroperasi. Di
Indonesia, banyak perusahaan yang dalam laporan keuangannya menyatakan bahwa
perusahaan tersebut merugi, hal ini tentu akan membuat perusahaan tersebut
tidak dikenai pajak oleh pemerintah. Akan tetapi, mengapa persahaan yang dalam
kenyataannya merugi tapi masih bisa beroperasi secara normal? Hal ini
membuktikan bahwa sebenarnya perusahaan tersebut tidaklah merugi, akan tetapi
sebagian aset/pendapatnya dipindahkan ke Special Purpose Vehicle (SPV) di luar
negeri. Jadi, SPV ini layaknya rekening bank yang dibuka diluar negeri,
meskipun dana yang disimpan berlokasi jauh dari negara asal tapi uang yang ada
pada SPV akan tetap bisa digunakan dan dicairkan kapan saja menggunakan kartu
ATM yang dimilikinya. Kejadian ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja,
tetapi di seluruh dunia.
Penerapan
tax amnesty sebenarnya sudah lama direncanakan pemerintah, akan tetapi
pelaksanaanya masih mengalami hambatan dan harus didukung oleh landasan hukum
yang jelas. Nah, beriringan dengan terkuaknya kasus panama paper ini,
pemerintah mengusulkan akan memberlakukan tax amnesty. Usulan ini sedang dalam
tahap analisis oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apakah disetujui atau tidak.
Jika
tax amnesty ini disetujui, maka perusahaan dengan kriteria tertentu dapat
melaporkan dan membayar tunggakkan pajaknya tanpa bunga atau denda. Kebijiakan
ini dipandang akan mendorong penerimaan pajak di Indonesia.
Akan
tetapi, di satu sisi Rancangan Undang Undang Tax Amnesty dipandang melegalkan
kejahatan. Pemerintah semestinya melakukan upaya penegakan hukum terhadap para
pengemplang pajak yang menempatkan dananya diluar. Tidak malah memberi
pengampunan kepada para pengemplang pajak tersebut.
Jadi
tidak hanya sekedar pemberian pengampunan pajak untuk menggenjot penerimaan
pajak, Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah dalam hal ini,
seperti:
1. Memanggil
seluruh daftar nama warga negara Indonesia yang menyembunyikan dananya diluar,
baik yang namanya tercantum di panama paper ataupun di tempat lain.
2. Memeriksa
laporan pajak yang bersangkutan dan menyerahkan tagihan pajak baru atas dana
yang mereka simpan diluar.
3. Melakukan
penyelidikan asal usul dana tersebut, sumber dananya dari mana? legal atau
illegal? Halal atau haram? Hasil kejahatan atau tidak? Jadi tidak asal
memberikan pengampunan pajak kepada perusahaan yang tidak jelas asal-usul
sumber dananya.
4. Menyurati
negara dan bank tempat menyimpan dana tersebut untuk membekukan dana tersebut
karena patut diduga bersumber dari kejahatan keuangan atau kejahatan lainnya.
5. Menuntut
para pengemplang pajak tersebut secara hukum, dan jika terbukti maka atas
keputusan pengadilan dana itu harus dikembalikan kepada negara.
Created By : MEITY ISANTY (FE-UNJ 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar