Sabtu, 04 Juni 2016

SOLUSI KASUS PANAMA PAPER (TAX AMNESTY/REFORMASI PAJAK)

SOLUSI KASUS PANAMA PAPER
JIKA DIHUBUNGKAN DENGAN TAX AMNESTY

Kita telah mengetahui kalau pemerintah akan melakukan reformasi kebijakan dalam perpajakan secara simultan dari tahun 2016 hingga tahun 2017. Tahun 2016 dimulai dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kemudian di tahun-tahun berikutnya akan dilanjutkan dengan RUU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam revisi mengenai UU KUP tahun ini, pemerintah akan menambahkan aturan mengenai tax amnesty. Apa itu tax amnesty? Dan mengapa pemerintah akan menambahkan aturan mengenai tax amnesty?
Secara sederhana, tax amnesty berarti pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Pemerintah rencananya akan menurunkan pajak PPh Badan dari 25 persen menjadi 18%.
Kasus panama paper ini berkaitan dengan Tax Amnesty. Merurut pemerintah pemberlakukan tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri. Selain itu, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi Wajib Pajak baru Indonesia yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara Indonesia.
Sebelum kasus panama paper ini terkuak publik, sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa ada banyak perusahaan atau orang-orang kaya yang secara sengaja mendirikan Special Purpose Vehicle (SPV) di negara-negara kecil bebas pajak (tax haven) seperti British Virgin Island, Seychelles, Cayman Island, dan sebagainya, dengan tujuan tentu untuk menghindari pembayaran pajak di negara asal. Hal ini dilakukan dengan cara memindahkan pendapatan/aset tertentu dari perusahaan di Indonesia ke Special Purpose Vehicle (SPV) yang telah terdaftar di Negara tax haven tersebut, sehingga otomatis pendapatan yang dipindahkan itu menjadi bebas pajak.
Hal ini juga terkait dengan perusahaan yang merugi tetapi masih bisa beroperasi. Di Indonesia, banyak perusahaan yang dalam laporan keuangannya menyatakan bahwa perusahaan tersebut merugi, hal ini tentu akan membuat perusahaan tersebut tidak dikenai pajak oleh pemerintah. Akan tetapi, mengapa persahaan yang dalam kenyataannya merugi tapi masih bisa beroperasi secara normal? Hal ini membuktikan bahwa sebenarnya perusahaan tersebut tidaklah merugi, akan tetapi sebagian aset/pendapatnya dipindahkan ke Special Purpose Vehicle (SPV) di luar negeri. Jadi, SPV ini layaknya rekening bank yang dibuka diluar negeri, meskipun dana yang disimpan berlokasi jauh dari negara asal tapi uang yang ada pada SPV akan tetap bisa digunakan dan dicairkan kapan saja menggunakan kartu ATM yang dimilikinya. Kejadian ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi di seluruh dunia.
Penerapan tax amnesty sebenarnya sudah lama direncanakan pemerintah, akan tetapi pelaksanaanya masih mengalami hambatan dan harus didukung oleh landasan hukum yang jelas. Nah, beriringan dengan terkuaknya kasus panama paper ini, pemerintah mengusulkan akan memberlakukan tax amnesty. Usulan ini sedang dalam tahap analisis oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apakah disetujui atau tidak.
Jika tax amnesty ini disetujui, maka perusahaan dengan kriteria tertentu dapat melaporkan dan membayar tunggakkan pajaknya tanpa bunga atau denda. Kebijiakan ini dipandang akan mendorong penerimaan pajak di Indonesia.
Akan tetapi, di satu sisi Rancangan Undang Undang Tax Amnesty dipandang melegalkan kejahatan. Pemerintah semestinya melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pengemplang pajak yang menempatkan dananya diluar. Tidak malah memberi pengampunan kepada para pengemplang pajak tersebut.
Jadi tidak hanya sekedar pemberian pengampunan pajak untuk menggenjot penerimaan pajak, Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah dalam hal ini, seperti:
1.     Memanggil seluruh daftar nama warga negara Indonesia yang menyembunyikan dananya diluar, baik yang namanya tercantum di panama paper ataupun di tempat lain.
2.   Memeriksa laporan pajak yang bersangkutan dan menyerahkan tagihan pajak baru atas dana yang mereka simpan diluar.
3.      Melakukan penyelidikan asal usul dana tersebut, sumber dananya dari mana? legal atau illegal? Halal atau haram? Hasil kejahatan atau tidak? Jadi tidak asal memberikan pengampunan pajak kepada perusahaan yang tidak jelas asal-usul sumber dananya.
4.      Menyurati negara dan bank tempat menyimpan dana tersebut untuk membekukan dana tersebut karena patut diduga bersumber dari kejahatan keuangan atau kejahatan lainnya.
5.    Menuntut para pengemplang pajak tersebut secara hukum, dan jika terbukti maka atas keputusan pengadilan dana itu harus dikembalikan kepada negara.



Created By : MEITY ISANTY (FE-UNJ 2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar