Sabtu, 04 Juni 2016

DAMPAK KASUS PANAMA PAPER TERHADAP INDONESIA

DAMPAK PANAMA PAPER BAGI INDONESIA

Berkaitan dengan skandal panama paper yang mengguncang dunia, tidak hanya petinggi-petinggi luar negeri saja yang terlibat dan menerima dampak dari pembocoran panama paper tersebut. Akan tertapi, ada beberapa petinggi-petinggi dari Indonesia yang juga terlibat dalam kasus ini. Karena keterlibatan orang-orang Indonesia dalam Panama Paper, maka hal ini tertu akan berdampak pada Indonesia itu sendiri, khususnya sektor keuangan.
Berdasarkan dokumen Panama Papers yang bocor, terdapat 800-an orang Indonesia yang memiliki perusahaan offshore di negara surga bebas pajak. Perusahaan offshore ini lazim dipakai untuk menghindari pajak di dalam negeri. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pendirian perusahaan offshore bukan berarti illegal dan melanggar hukum, akan tetapi perusahaan offshore ini sering disalahmanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi mereka. Seperti untuk transaksi rahasia illegal, penyembunyian aset untuk penghindaran pajak, dan untuk mencuci atau membersihkan asal usul perolehan harta kekayaan seseorang dari suatu tindak pidana sehingga harta kekayaan berubah status, menjadi alat pembayaran yang sah (praktik money laundring).
Sebelumnya kita review dulu, mengapa banyak orang Indonesia yang lebih memilih menanamkan aset/hartanya di negara bebas pajak, daripada di negaranya sendiri?
  1. Dengan menyimpan uang di luar negeri, maka pemilik tersebut tidak perlu membayar pajak kepada negaranya. Mereka akan memilih menyimpan asetnya di luar negeri yang menawarkan tarif pajak yang sangat rendah atau bahkan mungkin bebas pajak (nol persen).
  2. Dengan menyimpan uang di luar negeri, maka para wajib pajak akan merasa memperoleh rasa aman dengan terlindunginya dana mereka. Karena umumnya dana yang tersimpan itu berbentuk portofolio keluarga atau sekadar perusahaan bayangan saja. Selain itu, perusahaan jasa keuangan luar negeri juga memberikan kompensasi yang lumayan besar, hal ini membuat para wajib pajak tertarik menyimpan uangnya di luar negeri dalam jumlah yang sangat besar.
  3. Di negara Indonesia, belum ada aturan yang komprehensif mengenai boleh atau tidaknya menyimpan uang di luar negeri sehingga peluang ini dapat dipakai oleh para wajib pajak untuk menyimpan uang di luar negeri. Tetapi, tindakan tersebut jelas sangat tidak etis. Sebab, hasil dana yang diperoleh mereka sebenarnya sebagian besar berasal dari pendapatan mereka di dalam negeri. Jadi, seharusnya mereka membayar pajak di Indonesia, bukan malah menghindar ataupun membayar pajak rendah di negeri orang.
  4. Mudahnya menggunakan jasa pendirian perusahaan offshore, membuat siapapun (perseorangan/perusahaan) akan sangat tertarik mendirikan perusahaan offshore untuk menjalankan usahanya, membantu upaya untuk menghindari pajak, penyembunyian aset ataupun pencucian uang.
Karena hal-hal ini lah Indonesia menjadi dirugikan. Kerugian tersebut dapat mencapai hingga miliaran dollar Amerika Serikat. Dan secara hukum jelas tindakan penghindaran pajak ini melanggar hukum, karena seharusnya perseorangan/perusahaan yang menyimpan dananya di luar negeri semestinya wajib melaporkan transaksi dananya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dengan terkuaknya dokumen panama paper ke publik, hal ini membuat Menteri Keuangan Indonesia (Bambang Brodjonegoro) angkat bicara. Dia menghimbau kepada orang-orang Indonesia yang namanya tercantum dalam dokumen panama paper untuk bisa merepatriasi dananya yang ada di luar negeri. Orang-orang tersebut harus secara sukarela memulangkan aset yang ditanam di luar negeri kembali ke Indonesia. Pemerintah akan menelurusi aset-aset milik orang Indonesia yang belum pernah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pajak.
Akan tetapi, disisi lain ketika pemerintah akan menerima guyuran dana yang ditarik dari luar negeri, pemerintah Indonesia juga harus melakukan berbagai upaya agar uang yang ditarik itu tidak berdampak negatif terhadap Indonesia. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek. Misalnya saja :
  1. Perekonomian akan dalam keadaan berbahaya jika banyak uang yang pulang sekaligus ke Indonesia.
  2. Dengan keadaan ini, perbankan Indonesia harus melakukan penyesuaian terhadap suku bunga, seperti dengan menurunkan suku bunga, karena jika suku bunga turun terlalu cepat akan sangat berbahaya dan bank pun bisa kolaps.
  3. Karena banyaknya valas yang akan kembali ke Indonesia, maka rupiah akan sangat menguat tajam. Hal ini dikhawatirkan akan melemahkan daya saing produk ekspor Indonesia
  4. Jika memang perusahaan/perseorangan tersebut mau mendirikan perusahaan baru di Indonesia, prosesnya masih ribet dan panjang.
  5. Jika mereka ingin membeli saham di pasar modal ataupun membeli obligasi resikonya akan sangat besar, hal ini dikarenakan tidak semua perseorangan/perusahaan yang memiliki banyak uang itu mengerti tentang tatacara penanaman modal.
Maka dari itu, pemerintah harus mempersiapkan kebijakan terkait dampak dari kepulangan uang tersebut ke Indonesia. Karena Indonesia tidak bisa menampung uang banyak-banyak sekaligus, mau diapakan uang itu nanti? Mau imbal hasil seperti apa?
Meskipun pemerintah menyatakan telah siap menampung dana pulang kampung tersebut, dan akan mengalirkannya ke sejumlah instrument keuangan seperti Surat Utang Negara (SUN), Obligasi perusahaan plat merah, deposito satu tahun, dan lain sebagainya. Namun hal tersebut tidak boleh lepas dari evaluasi dan pengamatan pemerintah, supaya perekonomian Indonesia tidak terganggu kedepannya.
Dan ketika pemerintah telah berhasil menarik dananya kembali, maka tentunya negara tempat uang itu ditarik pasti tidak akan tinggal diam, karena jika dana tersebut ditarik maka akan mengganggu perekonomian negara tersebut. Maka mereka mungkin akan melakukan kebijakan yang membuat investornya tetapi stay disana. Ini yang juga harus diperhatikan.
Niat pemerintah sudah bagus, hal ini tentu untuk menggenjot perekonomian Indonesia, dengan adanya dana yang kembali ke Indonesia maka tentunya akan berdampak baik kedepannya tetapi harus bertahap tidak bisa instan dan tentunya tidak lepas dari pengawasan pemerintah. Dengan adalan repatriasi dana ke Indonesia, maka kedepannya:
1. Penerimaan pajak Indonesia meningkat, sehingga pembangunan infrastruktur, yang sedang berlangsung akan lebih baik lagi.
2. Indonesia akan kebanjiran ‘dana asing’ yang sejatinya merupakan dana milik orang Indonesia sendiri, dimana sebagian diantaranya pasti ikut masuk ke stock market, dan itu akan mendorong kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
3. Proses pendirian perusahaan dan investasi akan terus dipermudah untuk mengakomodir masuknya dana dari luar negeri, dan pendirian usaha tentunya akan menarik tenaga kerja, sehingga ekonomi akan berputar secara keseluruhan, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi itu sendiri.


Created By : MEITY ISANTY (FE-UNJ 2013)

1 komentar:

  1. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    BalasHapus