Sabtu, 04 Juni 2016

TEORI PENGAKUAN ASET

PENGAKUAN ASET
Pada umumnya pengakuan aset dilakukan bersamaan dengan adanya transaksi, kejadian, atau keadaan yang mempengaruhi aset. Disamping memenuhi definisi aset, kriteria keterukuran, keberpautan, dan keterandalan harus dipenuhi pula. Menurut Sterling, menunjukkan kondisi perlu (necessary) dan kondisi cukup (sufficient) yang merupakan penguji yang cukup rinci untuk mengakui aset tersebut.
Berikut ini dijabarkan mengenai petunjuk teknis atau prosedur untuk menerapkan empat kriteria pengakuan FASB yaitu definisi, keterukuran, keberpautan, dan keterandalan. Kaidah pengakuan tersebut diperlukan karena kriteria pengakuan sifatnya konseptual atau umum, yaitu:
1.      Deteksi adanya aset.
Tujuannya untuk mengajui aset, harus ada transaksi yang menandai timbulnya aset
2.      Sumber ekonomik dan kewajiban.
Tujuannya untuk mengakui aset, suatu objek harus merupakan sumber ekonomik yang langka, dibutuhkan dan berharga.
3.      Berkaitan dengan entitas.
Tujuannya untuk mengakui aset, kesatuan usaha harus mengendalikan atau menguasai objek aset.
4.      Mengandung nilai.
Tujuannya untuk mengakui aset, suatu objek harus mempunyai manfaat yang terukur secara moneter.
5.      Berkaitan dengan waktu pelaporan.
Tujuannya untuk mengakui aset, semua penguji di atas harus dipenuhi pada tanggal pelaporan (tanggal neraca).
6.      Verifikasi.
    Tujuannya untuk mengakui aset, harus ada bukti pendukung untuk meyakinkan bahwa kelima penguji diatas dipenuhi

Buku Suwardjono

PENILAIAN ASET MENURUT FASB

Tanpa memperhatikan sifat masukan dan keluaran, FASB (Financial Accounting Standards Board) menyarankan untuk tetap menggunakan makna penilaian yang sekarang dipraktikkan. FASB mengidentifikasi lima makna atau atribut yang dapat direpresentasikan dalam berbagai atribut penilaian.
Bila dikaitkan dengan aset, dasar penilaian menurut FASB (SFAC No. 5, prg. 67) dapat dijelaskan seperti berikut ini:
1.      Historical cost.
Tanah, gedung, perlengkapan, perlengkapan pabrik, dan kebanyakan sediaan dilaporkan atas dasar kos historisnya yaitu jumlah rupiah kas atau setaranya yang dikorbankan untuk memperolehnya. Kos historis ini tentunya disesuaikan dengan jumlah bagian yang telah didepresiasi atau diamortisasi.
2.      Current (replacement) cost.
Beberapa sediaan disajikan sebesar nilai sekarang atau penggantinya yaitu jumlah rupiah kas atau setaranya yang harus dikorbankan kalau aset tertentu diperoleh sekarang.
3.      Current market value.
Beberapa jenis investasi dalam surat berharga disajikan atas dasar nilai pasar sekarang yaitu jumlah rupiah kas atau setaranya yang dapat diperoleh kesatuan usaha dengan menjual aset tersebut dalam kondisi perusahaan yang normal (tidak akan dilikuidasi). Nilai pasar sekarang juga digunakan untuk aset yang kemungkinan akan laku dijual dibawah nilai bukunya.
4.      Net realizable value.
Beberapa jenis piutang jangka pendek dan sediaan barang disajikan sebesar nilai terealisasi bersih yaitu jumlah rupiah kas atau setaranya yang akan diterima (tanpa didiskun) dari aset tersebut dikurangi dengan pengorbanan (kos) yang diperlukan untuk mengkonversi aset tersebut menjadi kas atau setaranya.
5.      Present (or discounted) value of future cash flows.

Piutang dan investasi jangka panjang disjikan sebesar nilai sekarang penerimaan kas di masa mendatang sampai piutang terlunasi (dengan tarif diskun implisit) dikurangi dengan tambahan kos yang mungkin diperlukan untuk mendapatkan penerimaan tersebut.

KOS ATAU PASAR YANG LEBIH RENDAH (KAPYLR)

KOS ATAU PASAR  YANG  LEBIH RENDAH (KAPYLR)
KAPYLR yaitu kombinasi nilai masukan dan nilai keluaran karena pengertian pasar dalam hal ini dapat berarti pasar barang masukan atau keluaran. Untuk sediaan barang, pasar mengacu ke nilai masukan karena barang biasanya dijual pada pasar yang berbeda dengan harga yang lebih tinggi. Untuk surat-surat berharga, mengacu pada nilai keluaran karena surat berharga dijual belikan pada pasar yang sama sehingga kos dan harga jual keduanya dipandang sebagai nilai atau harga keluaran.
Konsep penilaian ini didasari pada dasar konservatisma, artinya ketika dalam kondisi ketidakpastian, kreditor secara historis mendasarkan keputusannya pada nilai konversi aset yang terendah, sehingga penyajian aset dalam neraca juga rendah.
Nah, karena adanya penurunan nilai aset (khususnya pasa sediaan barang) pada akhir periode ini diakibatkan turunnya harga atau selera maka otomatis laba bersih akan menjadi lebih kecil. Sehingga penilaian atas dasar kos atau pasar yang lebih rendah mempunyai banyak kelemahan sehingga banyak mengundang kritik.

Penilaian berdasarkan pada konservatisma ini dianggap lemah karena alasan berikut :
1.      Konservatisma cenderung merendahkan aset total.
2.   Lebih rendahnya sediaan akhir pada suatu periode akan berakibat lebih rendahnya biaya (dalam bentuk kos barang terjual) pada periode berikutnya sehingga labamenjadi lebih tinggi.
3.  Lebih tingginya laba ini diakibatkan oleh untung yang terrealisasi bersamaan dengan terjualnya sediaan barang.
4.      Terjadi inkonsistensi penilaian baik dalam suatu tahun atau anatar periode.

5.      Salah satu argumen digunakannya metode KAPYLR adalah bila terjadi penurunan manfaat akibat kerusakan, keusangan, perubahan harga atau kemampuan mendatangkan laba maka selayaknyalah bahwa kos juga harus diturunkan.


NILAI MASUKAN DAN NILAI KELUARAN

NILAI MASUKAN

Nilai masukan di dasarkan atas jumlah rupiah kas atau penghasilan lainnya (non kas) yang harus dikeluarkan atau dikorbankan untuk memperoleh aset atau objek jasa tertentu yang masuk dalam unit usaha (perusahaan).
Ada beberapa dasar penilaian yang masuk ke dalam kategori nilai masukan, yaitu :
1. Kos Historis
Kos historis merupakan jumlah rupiah atau harga pertukaran yang telah tercatat dalam sistem pembukuan pada saat terjadinya transaksi. Prinsip kos historis menghendaki digunakannya harga perolehan dalam mencatat aktiva, utang, modal dan biaya.
Yang dimaksud dengan harga perolehan adalah harga pertukaran yang disetujui oleh kedua belah pihak yang tersangkut dalam tranksaksi. Harga perolehan ini harus terjadi pada seluruh traksaksi diantara kedua belah pihak yang bebas. Harga pertukaran ini dapat terjadi pada seluruh tranksaksi dengan pihak ektern, baik yang menyangkut aktiva, utang, modal dan transaksi lainnya. 
a.       Kos Bijaksana
Yaitu semua pengeluaran yang dikeluarkan secara hati-hati dan bijaksana untuk memperoleh fasilitas fisik (aktiva tetap berwujud). Jadi, jika ada rugi/inefisiensi pada proses perolehan fasilitas fisik itu bukan merupakan kos. 
b.      Kos Asli
Yaitu kos fasilitas fisik (aktiva tetap berwujud) yang terjadi pertama kali dan diakui oleh perusahaan yang pertama kali menggunakan fasilitas fisik itu juga.
c.       Kos Standar
Yaitu kos produksi per unit yang seharusnya terjadi untuk waktu tertentu dengan asumsi bahwa produksi dilakukan dalam kondisi normal.

      2. Kos Pengganti
Yaitu jumlah rupiah / harga pertukaran yang diperlukan sekarang oleh unit usaha untuk memperoleh aset yang sama sejenis. Atau biaya penggantian aktiva milik perusahaan dengan aktiva lain yang sejenis atau sama fungsinya.
a.       Nilai Penaksiran
Yaitu nilai taksiran kos sekarang yang ditentukan dengan prosedur dan analisis secara sistematik oleh pihak independen yang kompeten dibidangnya.
b.      Nilai Wajar
Yaitu jumlah rupiah yang dapat diterima untuk suatu objek, menggambarkan harga dimana aset dapat dibeli atau dijual dalam transaksi kini antar pihak secara sukarela, tanpa paksaan.
c.       Nilai terealisasi bersih dikurangi harga normal
Yaitu cara untuk menaksir kos pengganti atau kos sekarang.               

      3. Kos Harapan

Yaitu nilai pengorbanan ekonomik di masa mendatang, seandainya jasa aset tersebut diperoleh secara bagian demi bagian (tidak sekaligus), atau nilai sekarang untuk pembayaran kas dimasa mendatang.




NILAI KELUARAN

Yaitu nilai yang didasarkan pada jumlah rupiah kas atau penghargaan lainnya (non kas) yang diterima suatu unit usaha apabila suatu aset atau potensi jasa akhirnya keluar dari unit usaha melalui proses pertukaran atau konversi.
Penilaian ini lebih berpaut dengan aset yang tujuannya adalah untuk dijual atau dikonversi menjadi kas dan bukan digunakan untuk kegiatan produksi.

Ada beberapa dasar penilaian yang masuk ke dalam kategori nilai keluaran, yaitu :
1. Harga jual masa lalu
Yaitu menunjukan kas yang cukup pasti akan diterima dari pertukaran/konversi suatu pos aset yang timbul karena adanya suatu transaksi di masa lalu. Contoh nya : Piutang usaha

2. Harga jual sekarang
Yaitu menunjukan jumlah rupiah kas atau daya beli yang dapat direalisasi dengan cara menjual aset dipasar bebas dalam kondisi perusahaan melikuidasi atau menjual asetnya secara normal.

3. Nilai terealisasi harapan
Yaitu penerimaan kas atau potensi jasa masa datang yang jumlah dan waktunya cukup pasti. Contohnya : investasi dalam obligasi, deposito berjangka dan piutang wesel jangka panjang


Created By : Meity Isanty

TEORI PENILAIAN ASET

PENILAIAN ASSET
Dalam akuntansi istilah penilaian dan pengukuran sering tidak dibedakan karena ada asumsi bahwa akuntansi itu menggunakan ‘unit moneter’ untuk mengukur makna ekonomik dari suatu elemen dalam laporan keuangan, salah satunya adalah dalam mengukur/menilai elemen asset.

Penilaian = Pengukuran

Dalam menilai suatu aset, maka kita akan menilai berapakah ‘jumlah rupiah’ yang harus dilekatkan pada elemen tersebut. Dan dalam proses penilaian tentunya ada beberapa yang harus dipertimbangkan, jadi kita harus tau ‘apa dasar penilaian’ dari aset tersebut.
Misalnya saja, kita akan menilai suatu Kendaraan (mobil) yang dibeli pada tahun 2013 seharga Rp.100.000.000,-. Selanjutnya, kita akan menilai ‘jumlah rupiah’ yang melekat pada mobil tersebut pada tahun 2015. Maka, hal pertama yang harus kita lakukan adalah menghitung beban penyusutan/depresiasi untuk mobil tersebut terlebih dahulu. Baru kemudian kita akan menilai ‘jumlah rupiah’ yang melekat pada mobil setelah dikurangi beban penyusutan.

Tujuan Penilaian Aset
Aset merupakan salah satu elemen pembentuk posisi keuangan (neraca), yang nantinya akan dijadikan informasi semantik bagi investor dan kreditor, sehingga tujuan dari penilaian aset ini berkaitan dengan tujuan dari pelaporan keuangan itu sendiri.
Apa tujuan pelaporan keuangan?
Tujuannya adalah untuk menyediakan informasi yang dapat membantu investor dan kreditor dalam menilai jumlah, saat dan ketidakpastian dari aliran kas bersih yang masuk ke badan usaha. Maka dari itu, dasar penilaian aset harus dikaitkan dengan ‘aliran kas ke badan usaha’ agar penilaian lebih relevan.
Aliran kas ke badan usaha ini dapat diprediksi melalui informasi semantik yang berupa:
1.      Posisi Keuangan
2.      Profitabilitas
3.      Likuiditas
4.      Solvensi
Keempat informasi tersebut dalam penentuan/penyusunannya melibatkan penilaian aset. Jadi, tujuan dari penilaian aset itu adalah untuk merepresentasikan pos-pos aset yang berpautan dengan laporan kuangan, tentunya dengan menggunakan basis-basis yang sesuai.

Konsep dan Basis Penilaian Aset
Konsep dasar penilaian, terbagi menjadi 2 dimensi :
1. Dimensi aliran aset
2. Dimensi waktu

Aset merupakan elemen penentu posisi keuangan pada saat tertentu, sehingga basis penilaian yang paling valid adalah harga/nilai pertukaran (exchange price/values). Kenapa nilai pertukaran dijadikan basis penilaian? Karena nilai pertukaran dianggap objektif sehingga memenuhi kualitas keterandalan informasi.
Nilai pertukaran itu sendiri dapat dipandang dari 2 sisi yaitu : pertukaran dalam pemrolehan, dan pertukaran dalam pemanfaatan aset.

Nilai yang diperoleh atas dasar pertukaran pemrolehan = Nilai Masukan
Nilai yang diperoleh atas dasar pertukaran pemanfaatan = Nilai Keluaran

Misalnya : Dalam penyajian aset untuk saat tertentu diletakan sebagai titik sekarang, nilai pertukaran yang dijadikan basis penilaian adalah masa lalu (past) atau masa mendatang (future). Perbedaan dimensi waktu dan arah inilah menghasilkan 6 basis pengukuran.


Nilai Masukan
Nilai Keluaran
Masa lalu
Kos Historis
Harga jual masa lalu
Sekarang
Kos Pengganti
Harga jual sekarang
Masa datang
Kos Harapan
Nilai terealisasi harapan


Nilai Pertukaran sebagai Basis Penilaian
Jadi, konsep nilai masukan dan keluaran itu sebenarnya berkaitan dengan konsep kesatuan usaha yang dianggap menguasai sumber ekonomik (aset) dan harus mempertanggungjelaskan aset tersebut.
Dari gambar diatas dapat kita simpulkan bahwa :
Basis penilaian kita adalah Nilai Pertukaran/Harga, Nilai pertukaran dipilih karena dianggap objektif dalam menilai sehingga memenuhi kualitas keterandalan informasi dan aliran kas yang relevan. Nilai pertukaran itu sendiri dapat diperoleh dari pemrolehan dan penjualan.
Kalau nilai yang diperoleh atas dasar pertukaran pemrolehan maka itu berkaitan dengan Nilai Masukan, karena terjadi transaksi pertukaran (exchange) dalam rangka memperoleh suatu aset, hal ini menyebabkan aliran fisis/jasa masuk dan aset/atribut keluar. Sedangkan nilai yang diperoleh atas dasar pertukaran penjualan maka itu berkaitan dengan Nilai Keluaran, karena terjadi transaksi pertukaran dalam rangka menjual suatu aset/objek jasa tertentu, hal ini menyebabkan aset/atribut berkurang dan aliran kas masuk. Dasar penilaian yang akan dipilih sebenarnya menggambarkan nilai pertukaran tersebut.

Created By : Meity Isanty

SOLUSI KASUS PANAMA PAPER (TAX AMNESTY/REFORMASI PAJAK)

SOLUSI KASUS PANAMA PAPER
JIKA DIHUBUNGKAN DENGAN TAX AMNESTY

Kita telah mengetahui kalau pemerintah akan melakukan reformasi kebijakan dalam perpajakan secara simultan dari tahun 2016 hingga tahun 2017. Tahun 2016 dimulai dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kemudian di tahun-tahun berikutnya akan dilanjutkan dengan RUU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam revisi mengenai UU KUP tahun ini, pemerintah akan menambahkan aturan mengenai tax amnesty. Apa itu tax amnesty? Dan mengapa pemerintah akan menambahkan aturan mengenai tax amnesty?
Secara sederhana, tax amnesty berarti pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Pemerintah rencananya akan menurunkan pajak PPh Badan dari 25 persen menjadi 18%.
Kasus panama paper ini berkaitan dengan Tax Amnesty. Merurut pemerintah pemberlakukan tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri. Selain itu, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi Wajib Pajak baru Indonesia yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara Indonesia.
Sebelum kasus panama paper ini terkuak publik, sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa ada banyak perusahaan atau orang-orang kaya yang secara sengaja mendirikan Special Purpose Vehicle (SPV) di negara-negara kecil bebas pajak (tax haven) seperti British Virgin Island, Seychelles, Cayman Island, dan sebagainya, dengan tujuan tentu untuk menghindari pembayaran pajak di negara asal. Hal ini dilakukan dengan cara memindahkan pendapatan/aset tertentu dari perusahaan di Indonesia ke Special Purpose Vehicle (SPV) yang telah terdaftar di Negara tax haven tersebut, sehingga otomatis pendapatan yang dipindahkan itu menjadi bebas pajak.
Hal ini juga terkait dengan perusahaan yang merugi tetapi masih bisa beroperasi. Di Indonesia, banyak perusahaan yang dalam laporan keuangannya menyatakan bahwa perusahaan tersebut merugi, hal ini tentu akan membuat perusahaan tersebut tidak dikenai pajak oleh pemerintah. Akan tetapi, mengapa persahaan yang dalam kenyataannya merugi tapi masih bisa beroperasi secara normal? Hal ini membuktikan bahwa sebenarnya perusahaan tersebut tidaklah merugi, akan tetapi sebagian aset/pendapatnya dipindahkan ke Special Purpose Vehicle (SPV) di luar negeri. Jadi, SPV ini layaknya rekening bank yang dibuka diluar negeri, meskipun dana yang disimpan berlokasi jauh dari negara asal tapi uang yang ada pada SPV akan tetap bisa digunakan dan dicairkan kapan saja menggunakan kartu ATM yang dimilikinya. Kejadian ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi di seluruh dunia.
Penerapan tax amnesty sebenarnya sudah lama direncanakan pemerintah, akan tetapi pelaksanaanya masih mengalami hambatan dan harus didukung oleh landasan hukum yang jelas. Nah, beriringan dengan terkuaknya kasus panama paper ini, pemerintah mengusulkan akan memberlakukan tax amnesty. Usulan ini sedang dalam tahap analisis oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apakah disetujui atau tidak.
Jika tax amnesty ini disetujui, maka perusahaan dengan kriteria tertentu dapat melaporkan dan membayar tunggakkan pajaknya tanpa bunga atau denda. Kebijiakan ini dipandang akan mendorong penerimaan pajak di Indonesia.
Akan tetapi, di satu sisi Rancangan Undang Undang Tax Amnesty dipandang melegalkan kejahatan. Pemerintah semestinya melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pengemplang pajak yang menempatkan dananya diluar. Tidak malah memberi pengampunan kepada para pengemplang pajak tersebut.
Jadi tidak hanya sekedar pemberian pengampunan pajak untuk menggenjot penerimaan pajak, Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah dalam hal ini, seperti:
1.     Memanggil seluruh daftar nama warga negara Indonesia yang menyembunyikan dananya diluar, baik yang namanya tercantum di panama paper ataupun di tempat lain.
2.   Memeriksa laporan pajak yang bersangkutan dan menyerahkan tagihan pajak baru atas dana yang mereka simpan diluar.
3.      Melakukan penyelidikan asal usul dana tersebut, sumber dananya dari mana? legal atau illegal? Halal atau haram? Hasil kejahatan atau tidak? Jadi tidak asal memberikan pengampunan pajak kepada perusahaan yang tidak jelas asal-usul sumber dananya.
4.      Menyurati negara dan bank tempat menyimpan dana tersebut untuk membekukan dana tersebut karena patut diduga bersumber dari kejahatan keuangan atau kejahatan lainnya.
5.    Menuntut para pengemplang pajak tersebut secara hukum, dan jika terbukti maka atas keputusan pengadilan dana itu harus dikembalikan kepada negara.



Created By : MEITY ISANTY (FE-UNJ 2013)

DAMPAK KASUS PANAMA PAPER TERHADAP INDONESIA

DAMPAK PANAMA PAPER BAGI INDONESIA

Berkaitan dengan skandal panama paper yang mengguncang dunia, tidak hanya petinggi-petinggi luar negeri saja yang terlibat dan menerima dampak dari pembocoran panama paper tersebut. Akan tertapi, ada beberapa petinggi-petinggi dari Indonesia yang juga terlibat dalam kasus ini. Karena keterlibatan orang-orang Indonesia dalam Panama Paper, maka hal ini tertu akan berdampak pada Indonesia itu sendiri, khususnya sektor keuangan.
Berdasarkan dokumen Panama Papers yang bocor, terdapat 800-an orang Indonesia yang memiliki perusahaan offshore di negara surga bebas pajak. Perusahaan offshore ini lazim dipakai untuk menghindari pajak di dalam negeri. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pendirian perusahaan offshore bukan berarti illegal dan melanggar hukum, akan tetapi perusahaan offshore ini sering disalahmanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi mereka. Seperti untuk transaksi rahasia illegal, penyembunyian aset untuk penghindaran pajak, dan untuk mencuci atau membersihkan asal usul perolehan harta kekayaan seseorang dari suatu tindak pidana sehingga harta kekayaan berubah status, menjadi alat pembayaran yang sah (praktik money laundring).
Sebelumnya kita review dulu, mengapa banyak orang Indonesia yang lebih memilih menanamkan aset/hartanya di negara bebas pajak, daripada di negaranya sendiri?
  1. Dengan menyimpan uang di luar negeri, maka pemilik tersebut tidak perlu membayar pajak kepada negaranya. Mereka akan memilih menyimpan asetnya di luar negeri yang menawarkan tarif pajak yang sangat rendah atau bahkan mungkin bebas pajak (nol persen).
  2. Dengan menyimpan uang di luar negeri, maka para wajib pajak akan merasa memperoleh rasa aman dengan terlindunginya dana mereka. Karena umumnya dana yang tersimpan itu berbentuk portofolio keluarga atau sekadar perusahaan bayangan saja. Selain itu, perusahaan jasa keuangan luar negeri juga memberikan kompensasi yang lumayan besar, hal ini membuat para wajib pajak tertarik menyimpan uangnya di luar negeri dalam jumlah yang sangat besar.
  3. Di negara Indonesia, belum ada aturan yang komprehensif mengenai boleh atau tidaknya menyimpan uang di luar negeri sehingga peluang ini dapat dipakai oleh para wajib pajak untuk menyimpan uang di luar negeri. Tetapi, tindakan tersebut jelas sangat tidak etis. Sebab, hasil dana yang diperoleh mereka sebenarnya sebagian besar berasal dari pendapatan mereka di dalam negeri. Jadi, seharusnya mereka membayar pajak di Indonesia, bukan malah menghindar ataupun membayar pajak rendah di negeri orang.
  4. Mudahnya menggunakan jasa pendirian perusahaan offshore, membuat siapapun (perseorangan/perusahaan) akan sangat tertarik mendirikan perusahaan offshore untuk menjalankan usahanya, membantu upaya untuk menghindari pajak, penyembunyian aset ataupun pencucian uang.
Karena hal-hal ini lah Indonesia menjadi dirugikan. Kerugian tersebut dapat mencapai hingga miliaran dollar Amerika Serikat. Dan secara hukum jelas tindakan penghindaran pajak ini melanggar hukum, karena seharusnya perseorangan/perusahaan yang menyimpan dananya di luar negeri semestinya wajib melaporkan transaksi dananya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dengan terkuaknya dokumen panama paper ke publik, hal ini membuat Menteri Keuangan Indonesia (Bambang Brodjonegoro) angkat bicara. Dia menghimbau kepada orang-orang Indonesia yang namanya tercantum dalam dokumen panama paper untuk bisa merepatriasi dananya yang ada di luar negeri. Orang-orang tersebut harus secara sukarela memulangkan aset yang ditanam di luar negeri kembali ke Indonesia. Pemerintah akan menelurusi aset-aset milik orang Indonesia yang belum pernah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pajak.
Akan tetapi, disisi lain ketika pemerintah akan menerima guyuran dana yang ditarik dari luar negeri, pemerintah Indonesia juga harus melakukan berbagai upaya agar uang yang ditarik itu tidak berdampak negatif terhadap Indonesia. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek. Misalnya saja :
  1. Perekonomian akan dalam keadaan berbahaya jika banyak uang yang pulang sekaligus ke Indonesia.
  2. Dengan keadaan ini, perbankan Indonesia harus melakukan penyesuaian terhadap suku bunga, seperti dengan menurunkan suku bunga, karena jika suku bunga turun terlalu cepat akan sangat berbahaya dan bank pun bisa kolaps.
  3. Karena banyaknya valas yang akan kembali ke Indonesia, maka rupiah akan sangat menguat tajam. Hal ini dikhawatirkan akan melemahkan daya saing produk ekspor Indonesia
  4. Jika memang perusahaan/perseorangan tersebut mau mendirikan perusahaan baru di Indonesia, prosesnya masih ribet dan panjang.
  5. Jika mereka ingin membeli saham di pasar modal ataupun membeli obligasi resikonya akan sangat besar, hal ini dikarenakan tidak semua perseorangan/perusahaan yang memiliki banyak uang itu mengerti tentang tatacara penanaman modal.
Maka dari itu, pemerintah harus mempersiapkan kebijakan terkait dampak dari kepulangan uang tersebut ke Indonesia. Karena Indonesia tidak bisa menampung uang banyak-banyak sekaligus, mau diapakan uang itu nanti? Mau imbal hasil seperti apa?
Meskipun pemerintah menyatakan telah siap menampung dana pulang kampung tersebut, dan akan mengalirkannya ke sejumlah instrument keuangan seperti Surat Utang Negara (SUN), Obligasi perusahaan plat merah, deposito satu tahun, dan lain sebagainya. Namun hal tersebut tidak boleh lepas dari evaluasi dan pengamatan pemerintah, supaya perekonomian Indonesia tidak terganggu kedepannya.
Dan ketika pemerintah telah berhasil menarik dananya kembali, maka tentunya negara tempat uang itu ditarik pasti tidak akan tinggal diam, karena jika dana tersebut ditarik maka akan mengganggu perekonomian negara tersebut. Maka mereka mungkin akan melakukan kebijakan yang membuat investornya tetapi stay disana. Ini yang juga harus diperhatikan.
Niat pemerintah sudah bagus, hal ini tentu untuk menggenjot perekonomian Indonesia, dengan adanya dana yang kembali ke Indonesia maka tentunya akan berdampak baik kedepannya tetapi harus bertahap tidak bisa instan dan tentunya tidak lepas dari pengawasan pemerintah. Dengan adalan repatriasi dana ke Indonesia, maka kedepannya:
1. Penerimaan pajak Indonesia meningkat, sehingga pembangunan infrastruktur, yang sedang berlangsung akan lebih baik lagi.
2. Indonesia akan kebanjiran ‘dana asing’ yang sejatinya merupakan dana milik orang Indonesia sendiri, dimana sebagian diantaranya pasti ikut masuk ke stock market, dan itu akan mendorong kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
3. Proses pendirian perusahaan dan investasi akan terus dipermudah untuk mengakomodir masuknya dana dari luar negeri, dan pendirian usaha tentunya akan menarik tenaga kerja, sehingga ekonomi akan berputar secara keseluruhan, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi itu sendiri.


Created By : MEITY ISANTY (FE-UNJ 2013)